foucus.id- Permenhub RI No. 117 Tahun 2018 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang bertujuan untuk memberikan Kepastian Hukum dan pedoman bagi Penyelenggara Angkutan, serta menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan layanan angkutan umum.
Peraturan ini menjelaskan berbagai jenis angkutan orang tidak dalam trayek. “Angkutan tidak dalam trayek” artinya angkutan yang tidak memiliki lintasan dan waktu tetap, serta beroperasi berdasarkan asal dan tujuan tertentu. Jenis angkutan yang diatur meliputi:
A. JENIS-JENIS ASUM (Angkutan Sewa Umum)
Dalam praktiknya, layanan ASUM (Angkutan Sewa Umum) dapat dibagi menjadi beberapa kategori, meskipun dalam peraturan yang lebih baru seringkali ada pemisahan yang lebih jelas. Beberapa di antaranya adalah:
- Angkutan Taksi: Ini adalah bentuk ASUM yang paling umum. Kendaraan taksi beroperasi di dalam wilayah perkotaan dan melayani penumpang secara
- Angkutan Pariwisata: Kendaraan yang digunakan khusus untuk kegiatan pariwisata. Biasanya berupa bus atau mobil berukuran sedang yang disewa untuk membawa rombongan wisatawan ke berbagai destinasi.
- Angkutan Karyawan: Layanan angkutan yang disediakan oleh perusahaan untuk mengantar dan menjemput karyawan dari rumah ke kantor dan sebaliknya.
- Angkutan Sewa Khusus (ASK): Jenis angkutan yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, seperti taksi online. Layanan ini memiliki karakteristik yang mirip dengan ASUM, namun diatur dalam peraturan yang terpisah karena adanya pemanfaatan teknologi digital.
- Angkutan Sewa Umum (ASUM) adalah salah satu jenis layanan angkutan umum yang tidak memiliki trayek tetap. Sifat utamanya adalah melayani kebutuhan transportasi berdasarkan permintaan (on-demand) dari pintu ke pintu (door-to-door).
B. KARAKTERISTIK LAYAAN
- Tidak Dalam Trayek: Berbeda dengan bus kota atau kereta api yang memiliki rute dan jadwal tetap, ASUM beroperasi berdasarkan permintaan penumpang. Penumpang dapat menentukan titik keberangkatan dan tujuan yang diinginkan
- Sistem Sewa (Demand-Responsive): Pelayanan ASUM sangat fleksibel. Kendaraan akan melayani satu atau sekelompok penumpang untuk satu perjalanan tertentu.
- Pemesanan dan Perjanjian : Penggunaan ASUM umumnya dilakukan melalui pemesanan atau perjanjian terlebih dahulu. Ini bisa dilakukan melalui telepon, aplikasi berbasis teknologi informasi, atau datang langsung ke kantor penyedia jasa.
- Pintu ke Pintu (Door-to-door): Layanan ini memungkinkan penumpang dijemput dari lokasi yang ditentukan dan diantar langsung ke tujuan tanpa harus mengikuti rute atau berhenti di halte-halte tertentu
- Tarif: dilakukan kesepakatan di awal. Tarif ini tidak diatur secara ketat seperti angkutan umum dalam trayek, namun tetap harus sesuai dengan batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh pemerintah. (Sumber dari Permenhub RI No 117 Tahun 2018.
